Aturan yang Harus Dipatuhi Pejabat Negara
Sebagai informasi, pejabat negara wajib:
- Melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
- Mengisi dan melaporkan LHKPN secara rutin dan transparan.
- Menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam menerima endorsement, hadiah, atau bentuk pemasukan lainnya.
KPK berharap langkah ini dapat menjadi pedoman bagi semua penyelenggara negara, termasuk artis yang baru pertama kali menjabat, dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.
Raffi Ahmad Diwarning KPK
Sebelumnya, Raffi Ahmad di-warning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Peringatan KPK disampaikan kepada Raffi Ahmad, karena suami Nagita Slavina tersebut belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah menjadi pejabat negara usai diangkat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengingatkan suami Nagita Slavina ini untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat.
"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan.
Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Raffi menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas utama membantu Presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi dan penetrasi yang diarahkan oleh Prabowo.