Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% Mulai Diberlakukan

Kamis 14-11-2024,14:34 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akan mulai menerapkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pasal 7. 

Pada Bab IV Pasal 7, UU HPP disebutkan Tarif PPN sebesar 12% akan berlaku mulai pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengkonfirmasi tarif PPN naik menjadi 12% pada Januari 2025 harus dilaksanakan.

"Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR, Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:

Sebelumnya, kenaikan PPN ini sendiri juga sudah berlangsung secara perlahan mulai dari tahun 2022 lalu, dimana PPN mengalami kenaikan menjadi 11 persen pada 1 April 2022. 

Dalam UU tersebut, disebutkan juga bahwa batas kenaikan PPN yang bisa dinaikkan oleh Pemerintah adalah 15 persen.

Nantinya, beban kenaikan PPN 12 persen akan meliputi konsumsi barang dan jasa yang ada di dalam negeri. 

Beban PPN 12 persen juga akan dikenakan kepada para perusahaan lokal dan asing yang ada di Indonesia dengan pungutan PPN 12 persen kepada konsumen akhir.

Barang-barang termasuk dalam cakupan PPN 12 persen sendiri meliputi pakaian dan barang konsumsi, barang elektronik, hiburan, kesehatan swasta, serta konsultasi. 

BACA JUGA:

Para pelaku usaha kena pajak  dalam bidang yang sudah disebutkan tersebut wajib untuk memungut pajak PPN kepada para konsumen.

Kendati begitu, beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini juga tidak berlaku pada sejumlah barang dan jasa tertentu. 

Dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN, barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.

Kategori :