OJK Resmi Bekukan 8000 Rekening Pelaku Judi Online per 13 November 2024, Begini Kata Pengamat

Kamis 14-11-2024,08:55 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur pengawasan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu pihak yang paling rajin dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia.

Hingga saat ini, OJK sudah melakukan pemblokiran kepada lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol. Dalam hal ini, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melacak serta menyelidiki jejak para pelaku judol.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap i 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita juga meminta perbankan untuk menutup rekening tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 13 November 2024.

Sementara itu menurut Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, penberantasan judi online sebenarnya tidaklah sulit jika dilihat dari sisi teknis.

Namun pada kenyataannya, berbagai contoh penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan bahwa sistem pemberantasan ini belum solid dan cenderung rentan untuk dikorupsi. Hal ini tidak terkecuali dengan judol.

BACA JUGA:OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Terungkap Ini Alasannya

BACA JUGA:Resmi Jadi Pengawas Kripto, OJK Bakal Buka Pelatihan Kompetensi dan Lowongan

“Banyak pelaku bisnis judi online memanfaatkan peran pejabat untuk membantu operasional mereka, bahkan dengan menggunakan jaringan rekening dan pengelolaan keuangan yang rapi,” tutur Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 13 November 2024.

Dalam upaya mengatasi hal ini, Achmad menilai perlunya penegakan hukum yang transparan, dengan keterlibatan berbagai pihak independen yang memantau jalannya proses hukum. 

Menurutnya, hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa pihak-pihak yang berwenang memiliki integritas tinggi dan diawasi oleh komisi atau lembaga independen yang berwenang memeriksa tindakan aparat penegak hukum.

“Perlu adanya sanksi yang keras dan tegas terhadap mereka yang terbukti terlibat, baik dalam bentuk pemecatan, pencabutan hak pensiun, atau hukuman pidana berat,” jelas Achmad.

(Bianca Khairunnisa).

 

Kategori :