JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan Meirizka Widjaja, dalam pemufakatan jahat suap putusan kasasi untuk sang anak Gregorius Ronald Tannur.
"Nah, itu pun sedang digali (keterlibatan dalam kasasi)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu, 10 November 2024.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan alasan pihaknya mendalami hal ini dikarenakan Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar untuk diberikan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Karena kan begini, saya paham bahwa antara LR dengan ZR kan sudah bertemu dan sudah ada transaksi kan. Kan itu, pengakuan LR kan begitu," ucap Harli.
"Apakah ini sepengetahuannya MW? Karena kalau kita melihat, perkara suap di Surabaya kan dari ibunya 1,5 (miliar), talangannya katanya 2 (miliar rupiah) dari LR, nah apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat," lanjut Harli.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah mengeluarkan Rp3,5 Milyar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Abdul mengatakan peristiwa menyuap itu bermula saat MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus ini agar menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:
Abdul mengatakan Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.
Abdul mengatakan selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar," imbuhnya.(anisha)