JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sosok yang melaporkan Denny Sumargo atas tuduhan ujaran kebencian.
Ternyata yang melaporkan Senny Sumargo bukan Farhat Abbas.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan yang melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian terhadap etnis bugis merupakan seseorang dengan inisial MR.
Jadi kalo dilaporan polisi itu korbannya nihil. Tapi kalo di kronologisnya DS mendatangi rumah FA.
"Jadi yang melaporkan adalah MR. Itu masih di dalami. Pasti dari penyidik terima laporan nanti kita dalami yang dilaporkan," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:
Tak hanya itu saja, AKP Nurma Dewi juga mengatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo tidak ada yang menjadi korban.
Hanya saja secara kronologisnya, Farhat Abbas hanya menceritakan kedatangan Denny Sumargo ke rumahnya saja.
"Jadi kalo dilaporan polisi itu korbannya nihil. Tapi kalo di kronologisnya itu bahwa DS mendatangi rumah FA," ujar Nurma.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.
Farhat Abbas melalui Kuasa Hukumnya, Krishna Murti menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.
"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.(hasyim)