JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah rencananya akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari Libur Nasional.
Tanggal 27 November 2024 bertepatan dengan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"(27 November libur nasional) Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat, 8 November 2024.
Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan pak mendagri," kata Prasetyo.
BACA JUGA:
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang Telah Ditetapkan Pemerintah
- 37 Provinsi dan 508 Kota Kabupaten Akan Gelar Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta agar diberikan waktu libur selama tiga hari saat pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang berlangsung 27 November 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri mengungkapkan alasannya mereka ingin fokus menyukseskan gelaran Pilkada.
"Ada aspirasi juga kan tanggal 27 November itu pencoblosan. Jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu 3 hari dikosongkan agar fokus nyoblos menyukseskan pilkada 2024," kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun jadwal pencoblosan Pilkada serentak jatuh pada Rabu 27 November 2024.
Politikus PKB ini mengungkap dalam rapat ini dibahas agenda Baleg sampai 5 Desember. Salah satunya adalah rapat penetapan Program Legislasi atau Prolegnas.
"Hari ini rapat kedua menyepakati agenda yang akan kita bahas sampai 5 Desember itu termasuk prolegnas tadi. Dan besok ada rapat juga bersama kesekjenan DPR," ujar Iman.(anisha)