Deretan Situs dan Akun Media Ternama Terafiliasi Judi Online Di-Takedown Kemenkomdigi

Kamis 07-11-2024,14:08 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah situs atau web dan akun media ternama ditutup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Penutupan situs dan akun media ternama tersebut karena diduga terafiliasi dengan judi online.

Kemenkomdigi melalui Direktorat Pengendalian melaui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) menutup atau takedown situs http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web karena berkaitan dengan situs judi online (judol).

Selain itu akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

Secara keseluruhan pada Rabu, 6 November 2024 Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol. 

BACA JUGA:

Adapun langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas judol.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan satuan tugas pemberantasan perjudian daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. 

Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024. 

BACA JUGA:

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Dalam hal ini, Prabu kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kategori :