Radarpena.co.id,Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.
Kesebelas pegawai Kemkomdigi yang dinonaktikan karena ditahan polisi lantaran diduga 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir.
Keputusan penonaktifan 11 pegawai tersebut, merupakan langkah awal sebagai bentuk komitmen Kemkomdigi dalam upaya pemberantasan judi online serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa 5 November 2024.
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ucapnya.
Meutya Hafid mengatakan, sebanyak sebelas pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.
“Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat, saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” sambung Meutya Hafid.
Ia pun menegaskan, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” tegas Meutya Hafid.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya lagi.