JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi telah menetapkan Razman Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Meski begitu, Razman Nasution mengaku tidak merasa terganggu sama sekali dengan pekerjaannya. Bahkan, Razman menilai apa yang dilaporkan oleh Hotman Paris merupakan hal spele.
"Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya," ujar Razman Nasution di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dikutip Selasa 5 November 2024.
"Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Razman Nasution tidak ditahan di penjara walau statusnya sudah menjadi tersangka.
BACA JUGA:
- Razman Nasution Pertimbangkan Mundur Jadi Pengacara Vadel Badjideh Jika Tuduhan Nikita Mirzani Benar
- Razman Nasution Ngaku Dapat Surat Langsung dari Lolly, Sebut Bakal Laporkan Nikita Mirzani
Walaupun begitu, Razman menjelaskan jika dia berpotensi untuk ditahan apabila tidak bersikap kooperatif dan tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan.
"Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Kasusnya adalah pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Kasus ini berawal saat Razman mendampingi Iqlima Kim. Dia menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima yang merupakan mantan asisten pribadi pengacara kondang tersebut.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.(hasyim)