JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (kEJAGUNG) Abdul Qohar diduga menggunakan jam tangan dengan harga miliaran rupiah.
Menanggapi pemberitaan jam tangan seharga miliaran rupiah Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pun kemudian memberi penjelasan asal-muasal jam tersebut.
Abdul Qohar mengaku jika jam tangan tersebut telah dibeli sejak lima tahun lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung.
"Jadi jam tangan saya, ini yang saya pakai ini sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk kawan-kawan selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan?," kata Abdul di Kejagung, Minggu, 4 Oktober 2024.
Ia pun mengaku heran kenapa hal tersebut baru ditanyakan saat ini.
BACA JUGA:
"Nah tapi saya juga bertanya, kenapa kok baru sekarang ditanya?," tanya Abdul.
Abdul menyatakan, jam tangan yang telah dipakainya sejak lima tahun lalu itu dibeli seharga Rp4 juta. Ia mengklaim, harga itu sudah terlalu mahal baginya.
"Biar dilihat ini kan, ini harganya hanya Rp 4 juta. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal lah ya," ucapnya.
Dia mengaku tak mengetahui merek jam tangan yang dikenakannya itu.
BACA JUGA:
"Ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp4 juta," lanjut dia.
Abdul membantah jam tangannya seharga miliaran rupiah. Dia bahkan mengaku tak pernah membeli jam tangan mewah.
"Saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah," ucap dia.
Sebelumnya ramai media sosial Abdul Qohar diduga memakai jam tangan bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Harga jam tangan tersebut diperkirakan mencapai 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110).