Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak IRT hingga Tewas Bersimpuh dan Berlutut di Hadapan Suami Korban

Minggu 03-11-2024,11:42 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Marisa Putri (21) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga tewas di Pekanbaru tengah menjalani sidang.

Marisa menabrak korban dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 05.17 WIB.

Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Armando Pohan menghadirkan suami korban untuk bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hendah Karmila Dewi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Suami korban, Iswadi, juga hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait peristiwa tragis yang menimpa istrinya, Renti Marningsih (46). 

Iswadi mengungkapkan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, ia menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa istrinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:

Ia segera bergegas menuju RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, di mana ia menemukan istrinya telah meninggal dunia di ruang jenazah. 

Pada hari yang sama, Renti dimakamkan. Setelah kehilangan istrinya, Iswadi mengaku sempat dikunjungi ibu dan sepupu Marisa. 

"Saat itu, mereka membawa amplop berwarna cokelat yang berisikan uang Rp 25 juta," kata Iswadi dalam persidangan. 

Namun, keluarga korban menolak uang tersebut karena Marisa berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang menderita stroke. Secara pribadi, Iswadi mengaku telah memaafkan Marisa. 

"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," ungkapnya.

Usai mengatakan hal tersebut, Marisa meminta maaf dengan bersimpuh di hadapan Iswadi dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.

Atas kecelakaan itu, Marisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :