Telan Ratusan Koban, Daftar 22 Perlintasan Liar yang Resmi Ditutup KAI Sepanjang 2024

Jumat 01-11-2024,10:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - KAI bersama Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub menutup sejumlah perlintasan sebidang yang berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatatakan bahwasanya ada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024 KAI bersama DJKA Kemenhub telah berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera. 

"Bahkan, pada tanggal 30 Oktober kemarin, KAI bekerjasama dengan DJKA Kemenhub berhasil melakukan penutupan serentak di 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI” ungkap Anne Jumat 1 November 2024.

Anne menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

"KAI sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," jelas Anne.

Anne menuturkan, dari Januari hingga Oktober 2024 saja sudah terjadi 298 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga. 

BACA JUGA:Mau Liburan Naik Kereta? Ini 7 Stasiun KAI DAOP 1 Jakarta yang Layani Jarak Jauh, Bisa Jadi Alternatif Baru

BACA JUGA:KAI Service Apresiasi Petugas Satuan Keamanan yang Tuntun Disabilitas di Stasiun Bojong Gede

Dengan rincian 108 di perlintasan dijaga dan 190 di perlintasan tidak dijaga yang melibatkan 163 kendaraan roda dua (motor) dan 135 kendaraan roda empat (mobil). 

"Hal itu menyebabkan 300 korban dengan kondisi 108 orang meninggal dunia, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan,” tandas Anne.

Adapun 22 perlintasan secara serentak ditutup tersebut diantaranya :

*DAOP 1 Jakarta*

- KM 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug - Stasiun Parungkuda

- Perlintasan tidak resmi tidak terjaga KM 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug - Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kp Bojong Astana Ds. Langengsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, Jawa Barat

- KM 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang - Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kec Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Kategori :