Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
Selain menganiaya korban, pelaku juga merekam aksi asusila tersebut dengan kamera ponsel.
Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban mengadu kepada orang lain.
"Ada rekamannya, anak saya posisinya gak tau kalau dia dilecehkan di dalam video. Tahu-tahu anak saya dapat ancaman, nanti kalau bilang orang lain, video lu bakal gue sebar," ungkap salah satu korban.(dimas rafi)