Layaknya Pertemuan para Kage, Pertemuan Gelap Kades se-Jateng di Semarang, Digerebek Bawaslu

Jumat 25-10-2024,07:15 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id,Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggrebek pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah yang diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Penggrebekan berlangsung di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. 

Dugaan adanya mobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu semakin menguat setelah para kades langsung membubarkan diri saat Bawaslu tiba di lokasi.

BACA JUGA:Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Ini Panduan Lengkapnya

Tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung di ruang pertemuan lantai tiga.

"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan. Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ungkap Arief, salah satu anggota Bawaslu.

BACA JUGA:Hasil Survei LSI Elektabilitas Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta Turun, Ini Respon Cagub Ridwan Kamil

Dalam keterangannya, Arief menyampaikan bahwa sejumlah kades yang hadir mengeklaim kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir."

Bawaslu juga meminta keterangan dari para kades yang hadir. "Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, di mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades, yakni ketua dan sekretaris. Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," tambah Arief.

BACA JUGA:Demo Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Mulai Padati Kawasan Patung Kuda Monas

Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terkait pertemuan para kades di wilayah hukum Kota Semarang. Arief menegaskan bahwa ini merupakan kejadian kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades dari Kabupaten Kendal. "Sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Arief.

Kategori :