Sementara, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta Deden Edi memamparkan, kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di
Indonesia sangat penting serta bersifat wajib, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Pemerintah sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024.
Deden menegaskan, ketika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal, maka produk makanan dan minuman yang dihasilkan akan memiliki peluang pasar lebih luas.
“Tidak hanya untuk dijual di Indonesia, namun juga di pasar global,” urainya dalam diskusi panel bertema "Strategi Transformasi UMKM Naik Kelas" di JITEX 2024.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang UKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana menerangkan, JITEX 2024 menunjukkan pemerintah bersikap berpihak terhadap produk UMKM.
"Calon pembeli atau konsumen pun datang ke JITEX sudah mendapat kepastian kualitas produk UMKM yang dipamerkan, karena sudah terakurasi dan mendapat pendampingan oleh Pemprov DKI," tandasnya.
Temmy menegaskan, saat ini pasar Indonesia digempur habis-habisan melalui platform online, impor produk yang barangnya didatangkan langsung dari luar negeri, hingga peredaran barang impor secara online dan offline.
"Produk lokal kita banyak yang bagus. Butuh forum seperti ini agar dipromosikan, mempertemukan buyer, investor, dan masyarakat luas. Hanya saja, saya berharap agar masyarakat tak hanya bangga buatan Indonesia, tetapi juga bangga dan beli produk Indonesia," pungkasnya. (Candra/Cahyono/Sabrina)