Nekat! Wanita Selundupkan Sabu di Kemaluan saat Jenguk Suami ke Lapas Salemba

Rabu 23-10-2024,11:34 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang wanita nekat menyembunyikan sabu di dalam kemaluannya saat menjenguk suami yang ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sabu seberat 4,95 gram tersebut diduga hendak diberikan oleh wanita berinisial EN (35) untuk suaminya FR yang mendekam di Lapas Salemba terkait kasus tindak pidana narkoba.

Kalapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat mengungkapkan, selain sabu, pelaku juga mencoba menyelundupkan sebanyak 6 butir pil ekstasi.

Beni menjelaskan, sabu dan ekstasi tersbut dibungkus menggunakan plastik berbeda dan dililit lakban berwarna hitam.

Kata Beni untuk modusnya, wanita asal Batang, Jawa Tengah tersebut menyembunyikan 2 bungkus narkoba di dalam kemaluannya.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di area Lapas Kelas IIA Salemba.

BACA JUGA:Minta Maaf ke Tengku Dewi dan Anak saat Terjerat Narkoba, Andrew Andika: Terima Kasih Sudah Edukasi Saya

BACA JUGA:Suami Beserta Anak, Istri, dan Menantu Kompak Jadi Pengedar Sabu Sabu

"Jadi barang itu dibungkus dengan lakban hitam kemudian ditempatkan pada area kewanitaannya," kata Beni pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Beni menerangkan, upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Salemba terungkap saat petugas pemeriksaan mencurigai gerak-gerik EN yang hendak menjenguk suaminya.

Saat digeledah petugas, dari gerak-geriknya, EN seperti menyembunyikan sesuatu.

Setelah digeledah lebih dalam, ditemukan dua bungkus plastij yang dililit lakban hitam berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam kemaluannya.

"Jadi ketika dilakukan penggeledahan ada gerarakan yang mencurigakan sehingga petugas mencurigai ada sesuatu yang harus didalami untuk penggeledahan," ujar Beni.

Beni mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali mencoba menyelundupkan narkoba ke Lapas Salemba.

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.

Kategori :