Biaya QRIS Bukan Ditanggung Pembeli, BI Ancam Sanksi Pedagang Nakal!

Kamis 17-10-2024,17:39 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:Baru Aktif! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 17 Oktober 2024, Ada Skin Menarik

Padahal, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menegaskan bahwa pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021.

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan dalam transaksi QRIS adalah kewajiban pedagang dan harus ditanggung oleh mereka, bukan oleh pembeli. Penyedia jasa pembayaran (PJP) bertugas memungut biaya ini dari pedagang, sesuai aturan.

Lebih lanjut, aturan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) mewajibkan PJP untuk memastikan pedagang mematuhi larangan tersebut dan memberikan edukasi terkait hal ini kepada pedagang maupun konsumen. Jika konsumen dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS, mereka berhak menolak.

Kategori :