Biaya QRIS Bukan Ditanggung Pembeli, BI Ancam Sanksi Pedagang Nakal!

Kamis 17-10-2024,17:39 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id,Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.

Biaya QRIS Ditanggung Pedagang

"Pedagang tidak diperbolehkan menambah biaya QRIS kepada pembeli," ujarnya, Rabu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends 17 Oktober 2024, Klaim Gold dan Bonus Hadiah Pengguna Baru!

Filianingsih menekankan, jika pembeli menemukan praktik ini, mereka dapat melaporkannya langsung ke BI. Sanksi tegas dapat dijatuhkan pada pedagang yang melanggar, sesuai dengan Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Pada Pasal 52 peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pedagang dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas layanan pembayaran.

 

Sanksi yang mungkin diterapkan mencakup penghentian kerja sama antara Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan pedagang yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Kode Redeem Free Fire 17 Oktober 2024, Dapatkan Hadiah Ekslusif Hari Ini

Selain itu, pedagang bisa masuk daftar hitam jika terbukti melanggar, seperti mengenakan biaya tambahan pada konsumen atau terlibat dalam tindakan merugikan lainnya.

Meski begitu, BI masih menemukan pedagang yang menerapkan biaya tambahan QRIS, atau Merchant Discount Rate (MDR), kepada pelanggan. Tarif MDR untuk usaha mikro misalnya, dikenakan sebesar 0,3% dari transaksi di atas Rp100 ribu.

 

Pembeli Berhak Menolak

Banyak pengguna media sosial, seperti di TikTok, melaporkan bahwa pedagang membebankan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS dengan kisaran Rp500 hingga Rp1.000. Hal ini membuat total pembayaran lebih tinggi dibandingkan jika membayar tunai.

Kategori :