SEMARANG, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan Bullying atau perundungan mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari naik ke tingkat penyidikan.
Artinya dalam kasus dugaan meninggalnya dr Aulia Risma Lestari akibat bunuh diri karena faktor bullying bakal ada tersangkanya. Lantas siapa tersangkanya?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan kasus itu sudah naik penyidikan sejak 7 Oktober 2024.
"Sudah naik penyidikan sejak 7 Oktober yang lalu," katanya kepada radarpena.co.id grup disway.id, Kamis 17 Oktober 2024.
Diterangkannya, lebih dari 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Dekan FK Undip Minta PPDS Anestesi di RS Kariadi Diaktifkan Kembali
- Buntut Meninggalnya Mahasiswi PPDS, Wakil Rektor: Investigasi Belum Usai Undip Dapat Hukuman Bertubi-Tubi
"Empat puluh delapan. Yang berkaitan dengan permasalahan dugaan perundungan tersebut yang berkaitan dengan almarhum dan berkaitan dengan kegiatan perkuliahan PPDS tersebut," terangnya.
"Tentunya ada rekan korban, senior, junior, pihak kampus, orang-orang yang berkomunikasi dengan almarhum korban," lanjutnya.
Sebelumnya, keluarga mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang disebut melapor ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua mahasiswi itu yang diduga mengalami perundungan atau bullying.
BACA JUGA:
- Tak Cuma Dibully, Aulia Risma Lestari Juga Diperas Rp40 Juta oleh Senior di PPDS Undip
- Link Video Viral KKN Undip Diduga Hamidun, Hebohkan Media Sosial, Versi Lengkap Tanpa Iklan
"Masih laporan dari ibunda almarhum yang lapor ke polisi," katanya kepada radarpena.co.id grup disway.id, Jumat 6 September 2024.
Sebelumnya diketahui, adanya dugaan tewasnya dokter Aulia mahasiswi Undip berkaitan dengan perundungan.
Universitas Diponegoro (Undip) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tiga mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan.
Termasuk juga pelaku perundungan terhadap PPDS.