Bejat! Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswi SMP di Bandung Hingga Trauma, Diberi Duit Rp10 Ribu untuk Tutup Mulut

Rabu 16-10-2024,11:11 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang guru honorer berinisial K (54) diamankan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswinya berinisial ASA yang masih berusia 14 tahun. Kejadian tersebt terjadi di salah satu Sekolah Mnengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2024, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 6 Oktober 2024. 

"Terkait dengan pencabulan yang mana kasus ini diketahui terjadi sekira di bulan Juli kurang lebih pukul 18.00 ya di bulan Juli namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," ujar Oliestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Oliestha menjelaskan, pelaku merupakan guru honorer. Di mana kronologi kejadiannya, Ketika itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Kemudian pelaku memanggilnya dengan modus pura-pura memesan bakso sehingga korban mendatangi gurunya tersebut.

BACA JUGA:

"Saat itu pelaku langsung memeluk dan mencium serta meraba bagian payudara," ujarnya Oliestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Korban merasa atidak nyaman kemudian memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, barulah pelaku melepaskan tangannya dan menjauh dari korban. Ketika merasa situasi sudah aman, pelaku menyampaikan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya dan memberikan uang sebesar Rp10.000.

"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban. Kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Kategori :