JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan puluhan makam di pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat disegel.
Terlihat segel tersebut ditempel pada bagian nisan. Pada bagian segel, terdapat logo Pengadilan Negeri (PN). Namun, ada kesalahan dalam penulisan nama PN. Pada segel itu, tertulis Pengadilan Negeri (PN) Inramayu, bukan Indramayu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya sekitar 20 makam di segel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Namun anehnya, pihak PN Indramayu sendiri tidak mengetahui atas penyegelan tersebut. Menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini terjadi di komplek pemakaman tersebut yang sempat membuat heboh media sosial.
BACA JUGA:
- Agak Laen! Sekelompok Pemuda Puter Musik DJ Sambil Berjoget di Depan Jenazah Temannya
- Rusak Mental! Oknum Perangkat Desa Lecehkan Bocah 4 Tahun sampai Depresi
"Informasi ini justru kami dapatkan dari wartawan (saat) menanyakan hal tersebut," kata Adrian.
Adrian memastikan, penyegelan tersebut bukan dilakukan oleh PN Indramayu. Dia menyebutkan, selama ini, PN tidak pernah mengeluarkan produk hukum seperti yang beredar itu.
"Sebagai juru bicara PN Indramayu, bahwa hal tersebut tidak benar. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan segel dan lain-lain. Yang ada dan beredar di sosial media itu semua tidak benar," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara aturan, PN tidak punya kewenangan untuk memasang segel tersebut. Putusan PN, kata dia, dilakukan oleh Jaksa.
"Kalau kita perhatikan daripada segel yang ada itu, itu putusan perkara pidana. Pengadilan Indramayu tidak pernah melakukan putusan pidana. Karena berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata dia.
BACA JUGA:
- Viral Medsos! PT Smelter Freeport Indonesia Alami Kebakaran Hebat
- Kominfo Berikan Teguran Atas Indikasi Transaksi Judi Online, Gopay dan DANA Buka Suara
"Yang dilaksanakan Pengadilan Negeri adalah putusan perkara perdata. Itu pun dilakukan dengan mekanisme, dengan memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," lanjut Adrian.
Dalam hal ini, PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan setelah melakukan koordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi, PN Indramayu melapor ke polisi untuk dapat ditindaklanjuti.
"Per hari ini tadi pagi pada pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat laporan polisi terkait hal tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi untuk ditindaklanjuti," ucapnya.