Awas Kena Sanksi Jika Melanggar! Inilah Tata Tertib Berpakaian saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Senin 14-10-2024,10:32 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan aturan pakaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tes ini akan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024. 

Rincian jadwal bergantung pada masing-masing instansi. Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 Ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 diatur oleh pansel di tiap masing-masing instansi. Sebagai gambaran untuk persiapan tes SKD CPNS 2024, pakaian ujian SKD Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023 bisa menjadi acuan. 

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, berikut ketentuan pakaian tes SKD CPNS: 

BACA JUGA:

Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Sepatu tertutup warna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang. 

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Sepatu tertutup berwarna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang. 

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) 
  • Sepatu tertutup berwarna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

BACA JUGA:

Lantas, apa sanksi yang diterima peserta SKD CPNS 2024 jika pakaian yang dikenakan tidak sesuai ketentuan?

Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib

1. Peserta telat hadir dari jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar aturan pakaian pada poin ketujuh tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggaran aturan poin 8 dan 9 pada sub poin 1,2,3,4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Kategori :