Awas Kena Sanksi Jika Melanggar! Inilah Tata Tertib Berpakaian saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Senin 14-10-2024,10:32 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

5. Peserta yang melanggaran ketentuan pada nomor sembilan sub poin 6 dan 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.

Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).

Sebagai catatan, peserta dilarang membawa barang-barang di bawah ini saat SKD dan CAT berlangsung:

  1. Buku
  2. Catatan
  3. Kalkulator
  4. Gawai
  5. Kamera
  6. Jam tangan
  7. Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  8. Alat tulis kecuali pensil kayu

Demikianlah informasi seputar aturan berpakaian saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.

Kategori :