Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Syaratnya Ribet!

Senin 07-10-2024,15:29 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id,Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng kini hampir tuntas. Adapun pemerintah memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha ritel senilai Rp 474 miliar.

Moga menyebut saat ini proses pelunasan utang telah berjalan. "Masih ada 7 perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo. Sudah hampir 90an persen (tuntas)," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.

Dia optimistis penyelesaian utang rafaksi minyak goreng itu bisa tuntas di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan syarat, produsen minyak goreng menyepakati hasil verifikasi dari PT Sucofindo. 

BACA JUGA:Bikin Kaget! Seorang Kurir Dapat Pesanan Paket Ular Besar Tanpa Kandang, Bikin Heboh Warganet

"Tidak perlu nyebrang (ke era pemerintahan Prabowo Subianto), karena di situ hasil rapat koordinasi. Kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa dituntut ke PTUN kan," ungkapnya. 

"Selama produsennya itu menyepakati apa hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," dia menambahkan.

Adapun nilai utang Rp 474 miliar ini dihitung dari selisih antara beban perusahaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disyaratkan pemerintah. Ini terjadi beberapa tahun lalu saat harga minyak goreng melambung di pasaran.

 

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari ritel modern maupun usaha tradisional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, lantas menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka juga modalnya terbatas," tegas Luhut.  

BACA JUGA:Menyala H. Arlan! Calon Walikota Prabumulih ini Pamer Istri 4 di Atas Panggung saat Kampanye Tuai Kritik

Beda Hitungan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Tantang Pengusaha Buktikan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengabarkan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan. Saat ini proses pembayaran tengah menunggu proses verifikasi yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nilai rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan sesuai dengan verifikasi PT Sucofindo, yakni Rp 474,8 miliar.

Kategori :