Diduga Produksi Ganja Sinte Rumahan, Pria di Majalengka Dibekuk Polisi

Kamis 03-10-2024,11:33 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Peredaran narkoba di Jawa Barat kembali diungkap pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan terbaru peredaran narkoba diungkap pihak Polres Majalengka.

"Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan," katanya kepada awak media, Kamis 3 Oktober 2024.

Diungkapkannya, satu tersangka diamankan dalam ungkap kasus tersebut.

"Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka berinisial RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam produksi narkotika tersebut," ungkapnya.

Dijelaskannya, hal itu terungkap berawal adanya aduan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sinte.

BACA JUGA:

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan," jelasnya.

"Tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB," jelas Kapolres Majalengka," lanjutnya.

Diterangkannya, pelaku mengaku memproduksi sinte telah beberapa bulan belakangan.

"RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan, dengan bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung," terangnya.

"Dengan modal awal sebesar Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta. Peredaran dilakukan melalui sistem tempel, dibantu dua kurir, dimana salah satu kurir, ZJM, telah diamankan di Kecamatan Dawuan," tambahnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.

Pelaku disangkakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Rafi Adhi).

Kategori :