Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum dari Transaksi Riba dalam Islam

Selasa 01-10-2024,14:33 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bank adalah salah satu lembaga yang menangani keuangan.

Secara umum, bank didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar.

Dalam dunia perbankan istilah riba sudah menjadi tidak asing diteliga kita.

Kata riba berasal dari bahasa Arab. Dari kata kerja Raba, yang berarti 'bertambah', 'tumbuh', dan 'melebihi'. Kata riba sering digunakan untuk merujuk hukum islam tentang keuangan.

Ketika kita melakukan transaksi maka akan ada jumlah uang yang disepakati, dan apabila ada uang berlebih dari uang yang disepakati, uang yang berlebih dalam transaksi itulah yang disebut riba.

Contoh sederhana untuk menggambarkan riba itu sebagai berikut:

Johan sedang membutuhkan uang, ia membutuhkan uang sebesar 10 juta. Kemudian Johan mendatangi Peter untuk meminjam uang dari Peter.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Pahami Pengertian Riba, Dampak Serta Hukumnya dalam Islam

BACA JUGA:Alternatif Sistem Keuangan Syariah Bebas Riba: Menuju Ekonomi Berkeadilan Dan Sejahtera

Peter setuju dan akan meminjamkan Johan uang 10 juta dengan syarat Johan harus mengembalikan lebih. Peter meminta Johan mengembalikan uang sebesar 11 Juta. Uang satu juta ini adalah uang riba karena ini melebihi jumlah uang yang dipinjam.

Dalam Islam, riba hukumnya adalah haram. Uang hasil riba itu hukumnya adalah haram. Hal ini dijelaskan dalam QS. Surah Al-Baqarah ayat 275

Surat Al-Baqarah (2:275)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Alladziina ya’kuluunar-ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul-ladzii yatakhabbatuhusy-syaithaanu minal-mass, dzaalika bi-annahum qaaluu innamal-bay’u mitslur-ribaa, wa ahallallaahul-bay’a wa harramar-ribaa, faman jaa-ahu mau’izhatum mir-rabbihi fantahaa falahu maa salafa wa amruhu ilallaah, waman ‘aada faulaa-ika ash-haabun-naari hum fiihaa khaaliduun

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Ayat Al-Qur'an ini mengutuk orang-orang yang memakan uang hasil riba. Dalam ayat tersebut sangat jelas kalau riba itu sangat dilarang dan akan mendapat hukuman dari Allah SWT.

Hadis Riwayat Muslim No. 1598 juga menjelaskan mengenai orang yang memakan riba.

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: "هُمْ سَوَاءٌ

Kategori :