JAKARTA, RADARPENA.CO.ID Raffi Ahmad baru saja dianugerahi gelar doktor kehormatan, atau honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Raffi mengungkapkan rasa syukurnya melalui akun Instagramnya, @raffinagita1717, pada 27 September 2024, "Alhamdulillah, terima kasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya."
Namun, tidak sedikit netizen yang meragukan apakah Raffi layak mendapatkan gelar ini tanpa menempuh pendidikan formal. Gelar honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi luar biasa. Apakah itu berarti gelar ini hanya sekadar formalitas? Simak penjelasan tentang apa itu gelar honoris causa yang didapat Raffi Ahmad berikut ini.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Dianugerahi Doktor Honoris Cause dari UIPM Thailand, Netizen Kepo
Apa Itu Gelar Honoris Causa?
Gelar honoris causa merupakan penghargaan yang diberikan oleh universitas kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini menjadi simbol penghargaan yang sangat bergengsi dalam dunia pendidikan tinggi.
Di Indonesia, pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980, yang menyebutkan bahwa gelar ini diberikan kepada individu yang berjasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Umumnya, penerima gelar ini terdiri dari cendekiawan, penemu, penulis, seniman, dan tokoh masyarakat. Pemberian gelar ini tidak memerlukan penerima untuk menempuh pendidikan formal di institusi yang memberikan gelar tersebut.
Kenapa Raffi Bisa Mendapatkan Gelar Honoris Causa?
Apakah boleh mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa tanpa menjalani pendidikan formal, seperti yang diterima Raffi Ahmad? Gelar honoris causa sejatinya merupakan gelar kehormatan yang diberikan karena kontribusi luar biasa di bidang tertentu.
Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar ini diatur oleh Menteri Pendidikan. Penyerahan gelar tersebut berlangsung di tangan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM. Gelar ini diberikan kepada individu yang dianggap telah berjasa atau menciptakan karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Namun, tidak semua perguruan tinggi berwenang untuk memberikan gelar ini. Dengan prestasinya di industri hiburan dan kontribusinya dalam dunia digital, Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk menerima gelar tersebut.
Syarat Pemberian Gelar Honoris Causa