Bapak-Anak Cabuli 3 Santriwati di Ponpes Bekasi, Ini Penjelasan Detail Polisi

Senin 30-09-2024,16:14 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tentang perlindungan anak.(dimas Rafi)

 

Kategori :