Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu berpaku yang digunakan untuk melukai korban. Terlihat dalam kasus ini terdapat unsur pelanggaran hukum.
"Pemenuhan unsur pasal pidana sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU 23 Tahun 2002 yang menyebutkan penganiayaan terhadap anak, juga sebagaimana Pasal 76 C, yang mengakibatkan kematian. Dalam Pasal 76 huruf c dinyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Sementara itu, meskipun penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan sudah memenuhi unsur pidana, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penahanan guru ngaji yang terlibat dalam kekerasan tersebut.