Disebutkannya, korban akhirnya disekap dan diikat kakinya hingga tangan oleh IS.
Ketika sudah terikat, tersangka akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," ujarnya.
Kini IS disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP.
Diketahui, pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk polisi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol mengatakan pelaku ditangkap sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sudah, tadi jam15.00, sudah di Polres," katanya kepada awak media, Kamis 19 September 2024.
Diterangkannya, tersangka IS diamankan di kawasan Kayu Tanam.
"Ditangkap di Nagari Guguak Surau Guguk Kayu Tanam," terangnya.
Pelaku disebut hendak melarikan diri.
"Sempat mau melarikan diri, alhamdulilah dengan kecepatan anggota dan masyarakat mengepung tertangkap," bebernya.
(Rafi Adhi).