JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tersangka baru ditetapkan oleh Polres Padang Pariaman dalam dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual gadis penjual gorengan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka baru itu adalah adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka Indra Septriaman.
Dituturkannya, MH diduga melakukan menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Tersangka baru ini juga diduga membantu Indra melarikan diri usai penemuan jenazah N.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.
Dituturkannya, tersangka menyuruh Indra kabur setelah mendengar penemuan jenazah N.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Awalnya Niat Beli
MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada N.
"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," tuturnya.
MJ disangkakan Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
Sebelumnya, pelaku IS (26) pemerkosaan terhadap bocah pedagang gorengan berinisial NKS (18) awalnya berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan awalnya IS duduk bersama tiga rekannya.
Diungkapkannya, kemudian tersangka memanggil korban untuk membeli gorengannya.
"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 21 September 2024.