BACA JUGA:Link Video Viral MAN 1 GORONTALO: Guru vs Murid Atas Bawah
3. Kedua Sejoli Berulang Kali ML
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi menyebut, penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku.
“Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
4. Polisi Tetapkan Tersangka
Polisi menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak,” ujar Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
5. Direkam Teman
Sejoli bercinta itu saat ML (14) pelajar SMP, dan kekasihnya pelajar SMA pergi ke sebuah sekolah dasar (SD).
Saat itu ada acara pengajian di masjid dekat Gedung SD tersebut.
ML dan kekasihnya bersama sembilan pelajar lainnya pun masuk dengan membuka paksa ruang kelas SD di lokasi.
Hingga akhirnya sejoli pelajar itu bercinta di dalamnya.
Ironis pelajar lain melihat adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti hal yang wajar. Bahkan seorang pelajar lain membantu menyalakan flsh handphonenya sebagai alat penerangan dan menyorot bagian sensitif dari sejoli itu.