JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Penetapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 19 September 2024 dan mencakup beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama masa jabatannya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kaltim. KPK telah melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk penggeledahan di kediaman Awang Faroek pada 24 September 2024, di mana tim penyidik menyita dokumen terkait izin usaha pertambangan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan.
BACA JUGA:
- Dipecat PDI Perjuangan, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Buntut Kritik Wakil Ketua KPK?
- KPK Geledah Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain Awang Faroek, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas lengkap ketiga tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai langkah untuk mencegah tersangka melarikan diri dan memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini penting agar semua pihak terkait dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.
"Kami perlu memastikan bahwa mereka tetap berada di Indonesia untuk menghadapi proses penyidikan," ujar Tessa dalam konferensi pers.
BACA JUGA:
- Akan Periksa Jokowi Buntut Kasus Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang, KPK: Tunggu Satu Minggu
- Akhirnya Kaesang Pangarep Datang Juga ke KPK, Bakal Dicecar Soal Jet Pribadi
Reaksi Publik
Penetapan Awang Faroek sebagai tersangka menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik korupsi. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang memiliki pengaruh besar di daerah.
Dugaan korupsi dalam pengurusan IUP di Kaltim menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Masyarakat berharap bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh Awang Faroek tetapi juga dapat membuka tabir praktik-praktik korupsi lain yang mungkin terjadi di sektor pertambangan.