Status Kasus Isu Perselingkuhan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangkanya

Kamis 26-09-2024,17:22 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus isu perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer ternyata sudah naik ke penyidikan.

Diketahui Azizah Salsha melaporkan sebanyak 12 akun media sosial yang diduga menyebar isu perselingkuhan dan video syur.

Kuasa Hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata menjelaskan dari penyelidikan polisi dalam kasus 12 akun penebar fitnah isu perselingkuhan dan video syur, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Tak hanya itu, Ega Marthadinata juga berencana akan menetapkan beberapa terlapor lainnya dari 12 akun penebar fitnah tersebut yang masih diproses oleh pihak Bareskrim Polri.

"Yang kita laporkan itu 12 akun dan masih ada beberapa terlapor lagi yang masih diproses. Minggu ini kemungkinan Bareskrim akan menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan beberapa terlapor lain yang sampai saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk berbicara dengan kita," ujar Ega Marthadinata ditemui di Senopati, dikutip Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Ega Marthadinata menjelaskan dari 12 akun penebar fitnah, dua diantaranya yakni Andreas dan ibu terlapor inisial N yang sudah meminta maaf secara langsung kepada Azizah Salsha.

"Karena segala sesuatunya kita mengikuti proses dari Bareskrim Polri apakah restorative justice dan mediasi yang disediakan juga sudah dilakukan, namun saat ini hanya mas Andreas dan ibu saudari N yang mencapai kesepakatan dan yang lainnya berlanjut," tuturnya.

Oleh karena itu, Ega Marthadinata menegaskan bahwa laporan di Bareskrim Polri masih tetap berjalan dan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka.

"Artinya laporan masih berjalan dan perlu saya beritahukan ke teman-teman ini sudah masuk ke tahap penyidikan sehingga apabila ini masih terus berlanjut dan tidak ada itikad baik dari yang lainnya, sesaat lagi akan ada tersangka yang akan disampaikan dari Bareskrim Polri," pungkasnya.(hasyim)

Kategori :