BACA JUGA:Lokasi Ganjil Genap Jakarta 15 Agustus 2024, Cek Titik Gage Dekat Gerbang Tol
BACA JUGA:Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Ganjil-Genap Jakarta, Kecuali Iring-iringan Pengawalan
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap tidak hanya akan membantu dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan teratur, tetapi juga akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Apabila melanggar, pengguna jalan akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).