Jangan Asal! Begini Etika Penggunaan Klakson saat di Jalan Raya, Bukan Perintah Menyingkir
Ilustrasi penggunaan klakson motor-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebagai salah satu sarana komunikasi dengan sesama pengguna jalan raya, pengendara sepeda motor Honda perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson.
Hal itu bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
Sesungguhnya di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
BACA JUGA:Catat! Rute Pengalihan Lalu Lintas Saat Kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta
BACA JUGA:Simak! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Jelang HUT ke 497 Kota Jakarta
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: