“Dari pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui saat korban diperkosa masih hidup atau sudah meninggal,” kata Irjen Pol Suharyono.
BACA JUGA:
Untuk menghilangkan jejak, usai memperkosa pelaku mengubur korban yang berjarak 500 meter dari TKP ke dua.
“Pada saat menguburkan korban pelaku mengaku tidak mengetahui korban sudah meninggal atau masih hidup,” jelas Suharyono menjawab pertanyaan wartawan apakah NKS dikubur pelaku hidup-hidup atau sudah meninggal.
Saat ini tersangka IS sudah berada di Mapolres Padang Pariaman, atas perbuatannya IS disangkakan dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.