Sedih! Kakek Asal Malang Divonis 6 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar

Kamis 12-09-2024,07:53 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter. Hal ini membuat Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Kategori :