JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kisah sedih dialami seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang yang dinyatakan bersalah dan terancam vonis hukuman penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan berjenis Aligator Gar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin, 9 September 2024. Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukumnya beserta keluarga merasa pasrah dan tertunduk lemas.
Sebab, diketahui Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Dimana, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.
BACA JUGA:
- Fiks! KPK Pastikan Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Soal Fasilitas Jet Pribadi
- Perhatikan Tampang Begal Toko Madura di Depok, Siapa Pun yang Melihat Tangkap dan Serahkan ke Polisi
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut. Dia merasa sebagai penjahat besar. Padahal yang dia lakukan tak merugikan siapapun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara."
"Ini saya sudah seperti penjahat," ujar Piyono pada Rabu, 11 September 2024. Anak dari Piyono, Aji Nuryanto berharap kakek 61 tahun itu dibebaskan.
"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ujarnya.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Alligator Gar ini," tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
BACA JUGA:
- Viral Bocah Balita Terlindas Mobil di Ciputat, Ini Penjelasan Polisi
- Bukan Ayah, Tapi Paman yang Aniaya dan Bakar Bocah Perempuan di Bulukumba, Ngaku Disuruh Ibu Korban
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Dimana sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan bulan subsider dua bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.