5 Platform Kripto Listing Token HMSTR, Mulai Perdagangkan Hamster Kombat

Sabtu 07-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

4. MEXC

Platform perdagangan yang berkembang pesat dengan fokus pada proyek-proyek blockchain inovatif.

5. PancakeSwap

Bursa terdesentralisasi populer yang dibangun di atas jaringan Binance Smart Chain.

Melansir dari laman duniafintech, listing HMSTR di berbagai platform terkemuka ini disambut dengan penuh antusias dari komunitas Hamster Kombat.

Mereka beranggapan bahwa validtasi dan potensi proyek ini akan menjadi peluang yang baik dengan pertumbuhan yang lebih lanjut.

Dengan listing di berbagai platform, Hamster Kombat siap untuk memperluas jangkauannya dan menarik lebih banyak pengguna ke ekosistemnya. 

Tim pengembang terus bekerja keras untuk menghadirkan fitur-fitur baru dan meningkatkan pengalaman bermain.

Listing HMSTR di lima platform terkemuka ini menandai babak baru yang menarik bagi Hamster Kombat. 

Dengan dukungan komunitas yang kuat dan visi yang jelas, proyek ini siap untuk mencapai kesuksesan yang lebih besar di dunia kripto yang kompetitif.

BACA JUGA:Gemparkan Dunia Kripto, Harga Tukar Koin Hamster Kombat Ikuti saat Listing di Binance

Waktu Peluncuran Token HMSTR

Perilisan listing token HMSTR ini menjadi angin segar bagi penggemar Hamster Kombat, yang sudah lama menunggu lantaran sempat mengalami penundaan beberapa kali.

Sebelumnya, Hamster Kombat telah dijadwalkan listing pada bulan Juni 2024, namun dengan berbagai alasan peluncuran ini mengalami penundaan hingga Agustus 2024. Namun pada akhirnya Waktu yang ditunggu-tunggu Kembali mengalami penundaan hingga kabar baik dating.

Adapun alasan dari pengembang token Hamster Kombat mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berfokus pada peningkatan platform dan keamanan untuk memastikan peluncuruan yang sukses dan aman bagi sehingga bisa nyaman digunakan bagi seluruh anggota komunitas.

Dengan kabar terbaru ini, pengembang Hamster Kombat atau token HMSTR memastikan akan masuk listing yang dijadwalkan dalam Waktu 28 hari setelah pengumuman disebarluaskan.

Kategori :