JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith dan dua rekanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan ancaman kekerasan terhadap Addin Arifin.
Peristiwa ini diduga terjadi di kediaman Addin Arifin di Tambun Selatan, Bekasi, pada 17 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith disebut bersama dua orang lainnya, M Assad Shahab dan Fazarulloh.
"Kami mewakili korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di kediaman Klien Kami di Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya," kata Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes, di Jakarta Selatan, Kamis malam, 29 Agustus 2024.
Harry menjelaskan bahwa laporan terhadap Habib Bahar bin Smith dan rekan-rekannya sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 01 April 2024.
BACA JUGA:
- Hari Ini, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa di PMJ Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Nama Baik Tercemar di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Liga Akbar
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan laporan telah berjalan dengan lancar, termasuk olah TKP yang telah dilakukan di rumah Addin Arifin.
"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," tambah Harry.
Ia menyebutkan bahwa salah satu terlapor, M Assad Shahab, telah dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Harry dan tim kuasa hukum Addin Arifin memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja polisi dalam menangani laporan tersebut.
(Fajar Ilman).