JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Bahkan KPK telah menggeledah rumah dinas Karna Suswandi dan menyita sejumlah barang bukti.
Di sisi lain, pasangan petahana Karna Suswandi dan Hj Khoirani telah mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik dan beberapa dokumen dari rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA:
- 4 Politisi PDI Perjuangan Diperiksa Berdekatan Soal Korupsi DJKA, KPK: Cuma Kebetulan
- Buntut Kasus Blok Medan, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan TPDI ke KPK
Diungkapkannya penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
"Untuk hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 28 Agustus 2024.
Namun, Tessa mengatakan belum bisa membuka terkait tipe bukti elektronik maupun dokumen yang disita oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK akan melakukan analisa terhadap barang sitaan tersebut. Serta, KPK akan memanggil sejumlah saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
- Dicecar KPK Soal Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu, KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Meski demikian, Tessa mengatakan, pihaknya belum bisa membuka identitas dan juga jabatan dari para tersangka tersebut.
"KPK sendiri secara resmi belum rilis jabatan yang bersangkutan, maupun nama lengkap," tutur Tessa.
Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa kasus ini bukanlah pengembangan dari kasus perkara dana PEN oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.