4. Marketing
Fungsi terakhir yang bisa kamu dapatkan dari media sosial adalah marketing yang dimana pengguna dapat melakukan marketing atau pemasaran suatu produk atau jasa yang mereka miliki. Cara ini juga sudah terbukti efektif dalam meningkatkan keuntungan dan memudahkan para pengguna untuk mendapatkan kebutuhannya.
BACA JUGA:Narasumber Terpercaya: Link Audrey Davis Bersama Mantan Pacar Bocor! Cek di Sini
BACA JUGA:Video Skandal Caitlin Halderman Viral di Twitter, Netizen Buru Link Unduhnya!
Namun berikut adalah salah satu cara yang salah dalam memanfaatkan platform media sosial.
Viral, seorang influencer berusaha meraih popularitas dengan konten tak senonoh.
Ia dengan sengaja mengumbar aksi tersebut dalam bentuk foto dan siaran LIVE untuk meraih keuntungan tersebut.
Pemeran atau tokoh utama dalam konten itu adalah soerang wanita berstatus OKU, pekak dan bisu.
Influencer bernama Manisah Manja menggunakan siaran LIVE akun Tiktoknya untuk menagih simpati orang ramai sebelum memulakan modus operandinya.
Berikut adalah Link Nonton dan Streaming Manisah Manja yang viral.
MANISAH MANJA ( OKU ) HISAP DAN PAMER MELON SERU VERSI FULL >>> KLIK DI SINI
Perlu diingat bahwa penyebaran konten tak senonoh bisa berisiko pidana:
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 mengatur bahwa orang yang menyebarkan konten asusila, seperti video porno, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan pornografi. Ancamannya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar.
- Pasal 45 ayat (2) UU ITE menetapkan beberapa poin pengecualian yang tidak dipidana jika melakukan pelanggaran, salah satunya adalah untuk pembelaan pada dirinya sendiri.