Ia menjelaskan, terdapat tingkatan sanksi, mulai dari ringan hingga berat, bahkan pidana.
BACA JUGA:
"Sanksi itu kan ada yang paling ringan, teguran, sampai yang terberat itu adalah pemecatan. Sampai pidana juga ada. Jadi yang 2021 itu pidana," ungkapnya.
Pidana sendiri merupakan ranah dari pengadilan. Sehingga ketika pelaku menyelesaikan proses pidana, "Kemudian kembali ke Undip juga kena sanksi, yaitu pemecatan."
Sehingga, ia menegaskan bahwa Undip berkomitmen untuk menegakkan aturan atau norma yang ada dan harus diikuti oleh semua sivitas akademika.(ZAHRO)