Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini, ibu hamil dapat memanfaatkan layanan persalinan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk selalu menjaga status kepesertaan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.