JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau, termasuk layanan persalinan.
Bagi ibu hamil yang ingin melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.
1. Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
Syarat utama untuk bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan adalah memiliki status kepesertaan BPJS yang aktif. Ibu hamil dan/atau suaminya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran bulanan tepat waktu. Pastikan tidak ada tunggakan iuran, karena tunggakan dapat menyebabkan penonaktifan sementara status kepesertaan.
2. Fasilitas Kesehatan yang Sesuai dengan Tingkat Rujukan
Untuk mendapatkan layanan persalinan gratis, ibu hamil harus melahirkan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tingkat rujukan yang tertera pada kartu peserta BPJS.
Tingkat rujukan ini biasanya adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang telah dipilih saat pendaftaran BPJS.
Jika persalinan memerlukan tindakan yang lebih kompleks, seperti operasi caesar, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mampu menangani, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang sesuai.
3. Mengikuti Prosedur Rujukan
Jika kondisi medis ibu hamil memerlukan penanganan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, peserta harus mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.
Rujukan harus berasal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik) yang tercantum dalam kartu BPJS. Prosedur rujukan ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
4. Melengkapi Administrasi dan Dokumen Pendukung
Saat tiba di fasilitas kesehatan, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu BPJS Kesehatan, KTP, kartu keluarga, dan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Dokumen ini diperlukan untuk proses administrasi sebelum mendapatkan layanan persalinan.
Jika ada perubahan data, seperti alamat atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, pastikan data sudah diperbarui di sistem BPJS sebelum melahirkan.