Wakil Ketua DPR Pastikan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Cakada Gunakan Putusan MK

Kamis 22-08-2024,18:26 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan oleh DPR. Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco.

Dikatakannya Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tg| 22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgI 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Kategori :