MK Izinkan Parpol Tanpa Kursi Usung Cagub, PDI Perjuangan Potensi Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Selasa 20-08-2024,18:10 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan minimal ambang batas pencalonan Pilkada Serentak 2024. 

MK memutuskan mengizinkan partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Putusan MK disambut baik oleh PDI Perjuangan yang membuka peluang mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah juga sudah menjalin komunikasi Anies. 

Namun, ia tidak menyampaikan secara rinci terkait hasil dari komunikasi tersebut. 

BACA JUGA:

“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi (dengan Anies). Bahkan, kemarin Pak Basarah juga sudah melakukan komunikasi” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Hasto mengungkapkan, bahwa ada kemungkinan bahwa partainya tersebut mengusungkan kadernya sendiri untuk maju dalam perhelatan Pilkada 2024 di wilayah Jakarta. Namun, ia masih menunggu hasil dari komunikasi internal dari partai tersebut. 

“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut.” pungkasnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.  

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. 

BACA JUGA:

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu: 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(ayu novita)

Kategori :