Darurat Kekerasan Seks di Dunia Pendidikan, KPAI: Dimana Kemendikbud den Kemenag?

Senin 19-08-2024,20:26 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

"Kemudian ketika ada anak mengalami kekerasan di sebuah lembaga yang belum terdaftar, ini juga menjadi PR karena belum diatur. Tidak kemudian lembaga belum terdaftar terus pemerintah tidak bertanggung jawab kan makanya ini PR-PR yang harus segera diselesaikan," tutupnya.(zahro)

 

Kategori :