Polisi Berpotensi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Syur Audrey Davis, Nah Siapakah Dia?

Kamis 15-08-2024,18:31 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu.

Ketiga tersangka tersebut yaitu AP (27) mantan kekasih Audrey Davis yang merekam hubungan intim dirinya dengan Audrey Davis. 

Dua tersangka lainnya, yaitu MRS (22) dan JE (35). Keduanya merupakan penyebar video syur Audrey Davis dan AP.

Meski demikian, jika ditemukan bukti baru, penyidik Polda Metro Jaya berpotensi menetapkan tersangka baru kasus video Syur Audrey Davis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mencari bukti baru kasus video syur Audrey Davis.

BACA JUGA:

Jika ditemukan 2 alat bukti baru lainnya, polisi akan menetapkan tersangka baru.

"Entar kita update perkembangannya mas. Jika dari fakta penyidikan nanti ada kecukupan alat bukti yang didapat penyidik, minimal 2 alat bukti yang sah, akan dilakukan gelar perkara penetapan tsk (tersangka) dalam penanganan perkara aquo," katanya kepada radarpena.co.id, Kamis 15 Agustus 2024.

Kini pihaknya tengah melakukan pencarian terkait akun sosial media yang mentransmisikan video syur itu dari tersangka AP.

"Saat ini, penyidik sedang melakukan tracing dan profilling terhadap pemilik atau pengelola akun medsos atau platform X dan akun medsos lainnya yg telah menerima distribusi dan atau transmisi konten video bermuatan asusila dan atau pornografi dari tsk AP terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, ujarnya.

Sementara, pemeran pria dalam video syur Audrey Davis ternyata mantan kekasih anak David Bayu tersebut.

BACA JUGA:

Ade berujar hal itu diketahui usai AP (27) mengaku menyebar videonya karena sakit hati.

"Motif tersangka menyebarkan adalah  karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujarnya.

AP disebut ingin mempermalukan Audrey Davis.

Kategori :